Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) dan Jenis-jenisnya

Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan dan jenis-jenisnya? Bagi mereka yang menerima pendapatan dari berbagai sektor, penting untuk memahami tentang pajak penghasilan. Jadi, pajak tidak hanya terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan atau kendaraan saja, tetapi juga meliputi Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia.

Misalnya, jika kamu memenangkan suatu kompetisi, hadiah yang kamu terima (pendapatan) akan dikenakan pemotongan pajak dengan persentase tertentu. Jadi, bagaimana sebenarnya Pajak Penghasilan ini bekerja dan apa saja yang perlu diketahui?

Apa itu Pajak Penghasilan ?

pajak penghasilan dan jenisnya

Pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau entitas atas pendapatan yang mereka peroleh. Jika seseorang atau badan memiliki pendapatan yang termasuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan, mereka diwajibkan untuk membayar pajak tersebut.

Dasar hukum terbaru mengenai Pajak Penghasilan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan dapat dikenakan kepada berbagai jenis subjek wajib pajak. Untuk menjadi subjek yang terkena Pajak Penghasilan, mereka harus terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah beberapa subjek yang terkena Pajak Penghasilan:
  • Penggantian atau imbalan terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh meliputi kompensasi, bayaran, fasilitas, honor, insentif, insentif komisi, tambahan, tunjangan pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali jika diatur lain dalam peraturan yang berlaku.
  • Hadiah undian atau dari pekerjaan atau bisa juga dari penghargaan kegiatan
  • Keuntungan Usaha
  • Keuntungan dari penjualan atau dari pengalihan harta termasuk :
  1. Keuntungan atau Manfaat yang timbul akibat transfer aset kepada perusahaan, kemitraan, dan entitas lain sebagai ganti saham atau penyertaan modal;
  2. Keuntungan atau Manfaat yang diperoleh perusahaan, kemitraan, dan entitas lain akibat transfer aset kepada pemegang saham, mitra, atau anggota;
  3. Keuntungan atau Manfaat yang timbul akibat likuidasi, penggabungan, fusi, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau restrukturisasi dalam bentuk apapun;
  4. Keuntungan atau Manfaat yang timbul akibat transfer aset berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali diberikan kepada keluarga langsung dalam garis keturunan satu derajat dan entitas keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi, atau individu yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan, selama tidak ada keterkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengendalian antara pihak-pihak yang terkait; dan
  5. Keuntungan atau Manfaat yang diperoleh dari penjualan atau transfer sebagian atau seluruh hak pertambangan, partisipasi dalam pembiayaan, atau kepemilikan modal dalam perusahaan pertambangan.
  • penerimaan ulang pembayaran pajak yang sebelumnya dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan atas pengembalian pajak;
  • bunga yang mencakup premi, diskonto, dan imbalan atas jaminan pengembalian utang;
  • dividen dalam bentuk apapun, termasuk dividen yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  • royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  • sewa dan penghasilan lainnya yang terkait dengan penggunaan harta;
  • penerimaan atau penerimaan berkala;
  • keuntungan yang diperoleh dari pembebasan utang, kecuali jika jumlahnya melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah;
  • selisih keuntungan karena perbedaan kurs mata uang asing;
  • selisih lebih akibat penilaian ulang atas aset;
  • premi asuransi;
  • iuran yang diterima oleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  • tambahan kekayaan bersih yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak;
  • pendapatan dari usaha berbasis syariah;
  • imbalan bunga sebagaimana yang didefinisikan dalam Undang-Undang yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  • Kelebihan surplus bank indonesia

Penghasilan yang Termasuk dalam Pajak bersifat Final

  • penerimaan hasil berupa bunga dari deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang perseorangan;
  • penerimaan hasil berupa hadiah dari undian;
  • penerimaan hasil dari transaksi saham dan instrumen keuangan lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan modal pada perusahaan afiliasi yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  • penerimaan hasil dari transaksi pengalihan harta seperti tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, usaha properti, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;
  • penerimaan hasil dari jenis pendapatan lain yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Penghasilan yang tidak Terkena Pajak

  • penerimaan berupa bunga dari deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang perseorangan;
  • penerimaan berupa hadiah dari undian;
  • penerimaan dari transaksi saham dan instrumen keuangan lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan modal pada perusahaan afiliasi yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  • penerimaan dari transaksi pengalihan harta seperti tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, usaha properti, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;
  • penerimaan dari jenis pendapatan lain yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada individu terkait dengan perlindungan kesehatan, perlindungan kecelakaan, perlindungan jiwa, perlindungan dwiguna, dan perlindungan bea siswa.
  • Bagian laba atau pembagian keuntungan yang diterima oleh perusahaan yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari investasi modal dalam perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat: pembagian laba berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perusahaan, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang menerima pembagian laba, kepemilikan saham dalam perusahaan yang memberikan pembagian laba setidaknya sebesar 25% dari jumlah modal yang disetor.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh oleh dana pensiun yang didirikan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  • Pendapatan dari investasi modal yang dilakukan oleh dana pensiun sesuai dengan yang dijelaskan pada poin g, dalam sektor-sektor khusus yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
  • Bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi menjadi saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, atau kongsi, termasuk pemegang unit partisipasi dalam kontrak investasi kolektif.
  • Pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan modal ventura sebagai bagian dari laba yang dihasilkan oleh badan usaha mitra yang didirikan dan beroperasi di Indonesia, dengan syarat bahwa badan usaha mitra tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau beroperasi dalam sektor-sektor yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan khusus yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
  • Sisa kelebihan dana yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang terdaftar pada instansi yang relevan, dan digunakan kembali untuk memperbaiki fasilitas dan infrastruktur pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam batas waktu maksimal 4 (empat) tahun sejak dana tersebut diterima, dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
  • Bantuan atau sumbangan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Sumber : Pajak.go.id

Next Post Previous Post